— Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lain.

Yudi menegaskan, selain menjerat pelaku lapangan, pihak berwenang harus mengungkap dan menangkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut.

“Curiga bahwa ini ada aktor intelektual korupsinya karena masif ke sejumlah PLTU dan mereka tidak berpikir dampaknya bagi masyarakat tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya,” kata Yudi kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).

Yudi mengatakan penyidikan ini sekaligus menjawab keheranan publik terkait blackout yang terjadi di beberapa daerah. Ia memandang pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mendukung kerja penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pelibatan BPK dan PPATK akan mampu untuk mendukung kerja penyidik Kortas Tipikor Polri dalam rangka mencari siapa saja penerima manfaat dari korupsi suplai batu bara dengan sistem follow the money sekaligus memburu aset para koruptor dalam upaya mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Yudi menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun. Ia menambahkan dampak kasus ini bukan hanya kerugian finansial tetapi juga menimbulkan “social cost” karena masyarakat dirugikan akibat blackout, termasuk gangguan pada aktivitas usaha dan sehari-hari.

Proses Penyidikan Kortas Tipikor Polri

Kortas Tipikor Polri telah menaikkan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) oleh beberapa perusahaan. Ada dua perusahaan yang disebut diduga melakukan penyimpangan hukum: PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku, termasuk manipulasi dokumen dan ketidaksesuaian kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

Penyidik juga menyatakan ditemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang riil.

Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses penyidikan.