— Koalisi masyarakat anti-korupsi menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara. Kasus ini diduga terkait dengan blackout yang terjadi di Sumatera dan sejumlah wilayah sejak beberapa waktu terakhir.

MAKI berjanji menyerahkan data tambahan untuk membantu proses penyidikan dan mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan akan memberikan bukti yang dimiliki untuk memperkuat penyelidikan.

MAKI Janji Serahkan Data Tambahan

Boyamin mengatakan pihaknya akan menyerahkan data tambahan mengenai kasus pasokan batu bara. Ia menyebut praktik manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan telah terlihat dan perlu diusut secara menyeluruh.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,” kata Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, ada dugaan permainan lama dalam rantai pasokan. Ia mencontohkan perbedaan harga yang menurutnya menunjukkan praktik yang merugikan PLN.

“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya,” ujar Boyamin.

Polri Naikkan Status ke Penyidikan

Kortas Tipikor Polri menyatakan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penanganan meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Temuan ini mendorong penyidik meningkatkan status perkara.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyampaikan sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku, termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang disuplai ke PLTU.

Penyidik juga menduga terjadi penyimpangan yang berakibat pada pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.

Status Perkara dan Kerugian Negara

Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Kerugian negara atas dugaan tindak pidana dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.