Berita7 — Sibolga – Lima orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya (21) telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Hukuman penjara yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Masjid Agung Sibolga, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Para terdakwa yang menjalani persidangan adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Syazwan Situmorang alias Juan menjadi terdakwa yang menerima vonis terberat. Hakim menyatakan bahwa ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan yang berujung pada kematian seseorang. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi putusan hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga pada Senin, 20 Juli 2026.
Adapun rincian vonis untuk masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
- Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara
- Rismansyah: 10 tahun penjara
- Zulham: 10 tahun penjara
- Hasan: 10 tahun penjara
- Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara
Ikuti Berita7
