— Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan anak sejak dini melalui kolaborasi seluruh elemen bangsa. Ia menilai penanganan kekerasan terhadap anak tidak dapat hanya diandalkan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tanpa keterlibatan multipihak.

Pernyataan itu disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertema “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/7/2026).

Kolaborasi sebagai Fondasi Perlindungan

Menurut Lestari, kolaborasi multipihak menjadi fondasi membangun sistem perlindungan anak yang holistik, aman, dan berkelanjutan bagi masa depan generasi muda. Ia menekankan perlunya pemetaan wilayah eskalasi kasus agar intervensi hukum dan upaya preventif berjalan seiring.

“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak,” kata Lestari dalam keterangan tertulis.

Akar Masalah dan Kesenjangan Layanan

Lestari menyebut akar kekerasan terhadap anak kerap berasal dari dalam rumah, antara lain akumulasi tekanan ekonomi orang tua dan pola asuh represif yang diwariskan antargenerasi. Ia juga mengkritik kecenderungan penanganan yang mengabaikan pemulihan mental korban.

Data SIMFONI PPA yang dikutip Lestari menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024. “Peningkatan angka kasus tersebut menunjukkan perlunya pemetaan wilayah eskalasi yang akurat,” ujarnya.

Peran Penegak Hukum dan Tantangan Pembuktian

AKBP Ema Rahmawati, Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, menegaskan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara.

Ema menjelaskan selain memproses perkara, kepolisian juga memberikan perlindungan kepada korban. Ia menyebut penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan khusus karena pelaku sering merupakan orang terdekat dan relasi kuasa complicates pembuktian.

“Kompleksitas pembuktian dan pemahaman antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara masih menjadi kendala dalam pembuktian kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” kata Ema.

Momentum Hari Anak dan Pentingnya Implementasi Regulasi

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem perlindungan anak. “Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045,” tegasnya.

Jasra menilai implementasi seluruh regulasi perlindungan anak harus melibatkan semua pihak, mengingat anak saat ini mencapai sekitar sepertiga dari total populasi Indonesia sehingga kebutuhan sistem perlindungan harus dipenuhi sejak dini.

Aspek Keluarga, Pemulihan, dan Kekerasan Struktural

Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel menyebut kekerasan terhadap anak kerap berawal dari perceraian, perebutan hak asuh, dan tertutupnya akses orang tua terhadap anak. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu kekerasan apabila penanganan tidak memperhatikan aspek perlindungan anak.

Psikolog Shinta Sari Shaleh menuturkan luka terbesar korban sering bukan pada fisiknya, melainkan pada cara korban memandang diri sendiri. Ia menekankan pemulihan kesehatan mental korban mesti dilakukan tuntas dengan melibatkan orang tua dan keluarga.

Wartawan senior Usman Kansong menambahkan pelaku kekerasan sering kali merupakan korban kekerasan masa lalu, sehingga membentuk rantai yang berulang. Ia mengingatkan pentingnya perhatian serius terhadap korban melalui konseling dan pemulihan agar tidak menjadi pelaku di masa mendatang.

Usman juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berupa fisik, verbal, atau psikologis, tetapi juga kekerasan struktural akibat sistem yang tidak memenuhi hak-hak anak, seperti hak memperoleh pendidikan dan bermain.

Diskusi ini dimoderatori Direktur Pemberitaan Abdul Kohar dan menghadirkan narasumber antara lain AKBP Ema Rahmawati, Jasra Putra, Reza Indragiri Amriel, serta Shinta Sari Shaleh sebagai penanggap.