Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Perjuangan Panjang Menuju Hukum yang Lebih Reformis
Habiburokhman menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan penuh rasa haru dan sukacita. Ia menyatakan bahwa perjuangan panjang untuk mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun reformasi.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).
Menurutnya, hukum Indonesia kini memasuki babak baru. Pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya dilakukan di awal reformasi, namun selalu menghadapi kendala.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ucap dia.
Ia memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku ini lebih reformis, mengakui Hak Asasi Manusia (HAM), dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” imbuhnya.
Advertisement
Penandatanganan oleh Presiden dan Jadwal Penerapan
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan tersebut. “Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo membenarkan UU tersebut diteken pada bulan Desember 2025. Ia juga menegaskan bahwa penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.
“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui rapat dengan DPR, mengusulkan penghapusan ancaman pidana minimal dalam rancangan undang-undang tersebut.






