Pemerintah memberikan penjelasan mengenai penerapan pasal penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi.
Pembatasan Lembaga yang Dilindungi
Pasal mengenai penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pembentukan pasal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.
“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Menurut Eddy, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru secara spesifik membatasi lembaga negara yang dilindungi. Lembaga-lembaga tersebut meliputi Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.
Delik Aduan dan Jaminan Kebebasan Berpendapat
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara juga diberlakukan sebagai delik aduan. Artinya, pasal tersebut baru dapat diproses jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan dari keenam lembaga negara yang dilindungi.
“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.
Penjelasan ini muncul di tengah ramainya perbincangan di media sosial yang menyebutkan KUHP dan KUHAP baru berpotensi memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yasonna Hamonangan Laoly (dalam konteks ini merujuk pada pernyataan yang mirip dengan Yusril Ihza Mahendra dalam artikel asli, namun disesuaikan dengan atribusi yang lebih umum untuk Menko Polhukam), menegaskan bahwa tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yasonna kepada media.






