Jakarta – Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penetapan ini memicu perdebatan mengenai apakah KUHAP baru tersebut benar-benar menguntungkan terdakwa. KUHAP lama, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah digantikan oleh KUHAP baru yang disahkan DPR pada tahun 2025 dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Perdebatan mengenai ‘menguntungkan terdakwa’ merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 618, yang menyatakan bahwa proses peradilan yang sedang berjalan akan menggunakan ketentuan undang-undang yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Meskipun KUHAP baru tidak secara eksplisit merinci aspek yang menguntungkan terdakwa, terdapat beberapa perbedaan signifikan dibandingkan KUHAP lama.
Perbedaan Mendasar KUHAP 1981 dan KUHAP 2025
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membawa sejumlah perbedaan mendasar. Salah satu inovasi utamanya adalah pemanfaatan teknologi, yang mencakup pelaksanaan sidang daring (online) dan pengakuan terhadap bukti elektronik.
Pasal 236 dalam KUHAP baru memungkinkan saksi untuk memberikan keterangan melalui alat komunikasi audio visual apabila tidak dapat dihadirkan di ruang sidang. Meskipun praktik ini telah sering digunakan, pengaturannya secara formal baru tercantum dalam KUHAP baru.
Pengakuan Bersalah dan Keadilan Restoratif
KUHAP 2025 juga memperkenalkan mekanisme ‘Plea Bargain’ atau pengakuan bersalah, yang diatur dalam Pasal 78. Pengakuan bersalah ini memiliki batasan, yaitu hanya dapat diterapkan pada:
- Tersangka atau terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
- Tersangka atau terdakwa yang bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Selain itu, mekanisme keadilan restoratif juga menjadi hal baru dalam KUHAP 2025. Keadilan restoratif dibatasi untuk tindak pidana yang diancam dengan:
- Pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta) atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Tindak pidana yang pertama kali dilakukan.
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali jika putusannya berupa pidana denda atau dilakukan karena kealpaan.
Perlu dicatat bahwa Nadiem Makarim didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut, meskipun ada perubahan dalam KUHP baru, tetap memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Perubahan Lain dalam KUHAP Baru
KUHAP 2025 juga membawa perubahan terkait kesempatan menyampaikan pernyataan pembuka (Pasal 210) dan argumen penutup (Pasal 231). Penuntut umum dan terdakwa/advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan singkat mengenai bukti dan saksi yang akan diajukan, serta menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka.
Selain itu, KUHAP baru memperluas definisi alat bukti. Jika KUHAP 1981 hanya mengakui keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti sah (Pasal 184), KUHAP baru dalam Pasal 235 menambahkan barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang diperoleh secara sah untuk kepentingan pembuktian.
Terdakwa Bisa Mundur Sebagai Saksi
Salah satu hak baru yang signifikan bagi terdakwa adalah kemungkinan untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lain, meskipun perkaranya dipisah. Hal ini diatur dalam Pasal 218 KUHAP baru. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga dekat terdakwa.
Nadiem Makarim didakwa bersama beberapa mantan anak buahnya yang sidangnya dipisah, antara lain:
- Ibrahim Arief alias Ibam
- Mulyatsyah
- Sri Wahyuningsih






