Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, menegaskan bahwa agenda reformasi terhadap institusi Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tidak boleh dilakukan secara emosional, melainkan harus berdasarkan data yang objektif.
Fokus pada Kultur dan Perilaku
Pernyataan ini disampaikan Rano dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Penegak Hukum Komisi III DPR yang digelar bersama para ahli hukum tata negara, termasuk Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi, pada Kamis (8/1/2026).
Rano menjelaskan bahwa fokus utama reformasi seharusnya adalah pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa perubahan struktur organisasi, seperti kedudukan Polri di bawah Presiden dan mekanisme fit and proper test untuk pengangkatan Kapolri, sudah merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang berjalan.
“Terkait reformasi Polri, memang selalu muncul perdebatan, apakah yang harus direformasi itu struktur atau kultur. Kalau bicara dari keterangan para ahli, urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai. Polri berada di bawah Presiden, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan mekanisme fit and proper test melalui persetujuan DPR. Itu penting sebagai fungsi pengawasan DPR dan tidak perlu dipisahkan,” ujar Rano.
Ia menambahkan bahwa reformasi tidak dapat dicapai dengan mengubah konstitusi, melainkan harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem.
Pendekatan Berbasis Data dan Aspirasi Masyarakat
Pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat yang mengeluhkan persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum. Rano menyatakan bahwa Polri telah berupaya melakukan perbaikan, namun proses tersebut perlu terus dikawal.
“Yang terpenting, reformasi ini tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu. Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” ucapnya.
Rano memaparkan bahwa Panja akan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat akan digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan reformasi.
“Panja ini dibentuk untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat,” jelasnya.
Kesimpulan Rapat
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan kembali bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan.






