Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi lain yang diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Penyelidikan ini mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang diduga terkait dengan Bambang.
Aliran Dana Mencurigakan dari PPATK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PPATK membuahkan hasil. “Jadi begini, kita kan juga bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini dengan PPATK ya. Kita mentrace, kemudian keuangan dan aliran uang dan lain-lain ya. Ditemukanlah bahwa ada aliran dana yang mencurigakan terhadap suspek tersebut ya,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Temuan PPATK ini kemudian dibandingkan dengan nilai suap yang sebelumnya telah diungkap KPK. “Dari situ, kita melihat, juga bandingkan dengan jumlah kemarin. Nilai dari suapnya tersebut kan seperti itu. Suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu,” lanjut Asep.
KPK juga tengah mencermati profil Bambang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya akan membandingkan pendapatan sah Bambang dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilikinya. “Maka kemudian seperti itulah kesimpulan sementara dari kami. Kita lihat nanti ya (untuk penerapan pasal TPPU), kita lihat nanti, apakah itu ada mungkin dialihkan bentuknya, disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain,” pungkasnya.
Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar oleh Bambang Setyawan selama periode 2025-2026. “Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Bambang Setyawan disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Pengurusan Sengketa Lahan Depok
Kasus ini bermula dari pengurusan sengketa lahan di Depok. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Bambang Setyawan diduga telah menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dalam Kasus Ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD






