Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang diterima Maidi dengan total mencapai Rp 1,3 miliar.
Dugaan Fee Proyek dan Gratifikasi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan berbagai indikasi tindak pidana korupsi lainnya, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Salah satu temuan adalah penerimaan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Menurut Asep, Maidi melalui perantara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen, yang setara dengan Rp 200 juta. “Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” ujar Asep.
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam periode 2019-2022 dari berbagai pihak. Total gratifikasi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar. “Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda,” tambah Asep.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun pada hari ini, Senin (20/1/2026). Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






