Berita

KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 16,4 Miliar Sepanjang 2025

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan penerimaan sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Rincian Laporan Gratifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga Rabu (31/12/2025), KPK telah menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek gratifikasi. Laporan tersebut terbagi menjadi dua bentuk utama: barang dan jasa, serta uang.

Gratifikasi dalam bentuk barang dan jasa mencapai 3.621 laporan dengan taksiran nilai Rp 3,23 miliar. Sementara itu, gratifikasi dalam bentuk uang tercatat sebanyak 2.178 laporan dengan nilai Rp 13,17 miliar. Jika dijumlahkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.

Sumber Pelapor

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa laporan gratifikasi ini disampaikan oleh 1.620 pelapor individu, yang mencakup 32,3% dari total pelapor. Sisanya, sebanyak 3.400 pelapor atau 67,7%, berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp 16,40 miliar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Peningkatan Laporan

Jumlah laporan gratifikasi pada tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 20% dibandingkan tahun 2024, yang hanya menerima 4.220 laporan. Peningkatan ini mengindikasikan kesadaran yang semakin tumbuh mengenai pentingnya melaporkan gratifikasi.

Advertisement

Modus Gratifikasi yang Menonjol

KPK menyoroti beberapa modus gratifikasi yang marak terjadi di tahun 2025. Salah satunya adalah gratifikasi yang berasal dari pihak perbankan, yang seringkali dikemas dalam bentuk program marketing, sponsor, dan kehumasan. Selain itu, KPK juga mencatat adanya gratifikasi yang diterima oleh mentor magang dari peserta magang.

“Sesuai dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tegas Budi.

Jenis Gratifikasi yang Banyak Dilaporkan

Berikut adalah beberapa jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan ke KPK sepanjang 2025:

  • Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
  • Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.
  • Pemberian kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk dari pengurus desa.
  • Pemberian ucapan terima kasih dari pengguna layanan, seperti dalam layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah.
  • Pemberian dari orang tua murid kepada guru.
  • Pemberian honor narasumber.

KPK juga mencatat bahwa beberapa instansi telah mengeluarkan larangan penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tugas pokok dan fungsi (tusi) instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.

Advertisement