Berita

KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi 2025, Termasuk Hadiah Tumbler dan Parfum dari Anak Magang

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Menariknya, di antara ribuan laporan tersebut, terdapat laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka bimbing.

Hadiah dari Anak Magang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan gratifikasi dari anak magang ini beragam, mencakup pemberian barang seperti baju, jaket, botol minum atau tumbler, jam tangan, hingga parfum. “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Meskipun demikian, Budi tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan penerimaan hadiah dari anak magang tersebut. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebutnya.

Langkah Mitigasi dan Pencegahan Korupsi

Menyikapi potensi gratifikasi ini, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tujuannya adalah untuk mencegah pemberian hadiah atau barang lainnya dari peserta magang kepada PNS mentor. Langkah ini diharapkan dapat memitigasi potensi korupsi sejak dini.

“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.

Advertisement

Budi juga mengingatkan kembali mengenai dasar hukum gratifikasi. “Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tambahnya.

Peningkatan Laporan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK melaporkan adanya peningkatan jumlah pelaporan gratifikasi pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Total 5.020 laporan gratifikasi diterima, terdiri dari barang dan jasa sebanyak 3.621 laporan dengan taksiran nilai Rp 3,23 miliar, serta uang tunai senilai Rp 13,17 miliar dari 2.178 laporan. Jika dijumlahkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.

Laporan-laporan tersebut berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 laporan (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Advertisement