Berita7.co.id — KPK menyita uang sebesar SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Uang itu diduga merupakan bagian dari jumlah yang dikembalikan Menteri Kehutanan kepada Bupati Kuansing.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan dilakukan dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diperiksa sebagai saksi. Selain mata uang asing tersebut, penyidik juga menyita uang tunai Rp 15 juta dari saksi lain, Fahdiansyah.
Detail Penyitaan Dan Keterangan Saksi
“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Budi menyebut Juprizal mengetahui Bupati mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) terkait urusan alih fungsi hutan. Penyidik masih mendalami apakah uang yang disita merupakan bagian dari yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Juprizal juga mengusut proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Izin alih fungsi hutan menjadi kewenangan kementerian, sedangkan pemda berperan memberi rekomendasi teknis.
Menhut Klarifikasi Soal Amplop
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengakui pertemuan audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Ia mengatakan audiensi itu bersifat terbuka, disertai surat resmi, daftar hadir, dan notulensi.
Raja Juli menjelaskan Bupati meninggalkan sebuah amplop yang terlipat dalam map di kantor usai audiensi. Setelah menyadari keberadaan amplop, ia meminta ajudannya mengembalikan benda itu. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Raja Juli menyatakan ajudannya menyerahkan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. Ia juga menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan.
Setelah pengembalian, Raja Juli melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK. KPK menyatakan akan menganalisis laporan itu dan menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Respons dan Sorotan Publik
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menyatakan ada keganjilan prosedural dalam penanganan gratifikasi. Menurutnya, pejabat yang menerima gratifikasi seharusnya menyerahkan barang atau laporan ke KPK dalam batas waktu yang diatur, bukan menyerahkannya ke pihak terkait.
Status Perkara Bupati Kuansing
KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka penerima suap. Dalam perkara ini, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar terkait pemilihan Sekretaris Daerah Kuansing. Dalam proses seleksi Sekda yang berlangsung sejak April 2025, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan suap tersebut dan kemudian terpilih.
Selain Suhardiman, dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka: Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Suhardiman senilai sekitar Rp 3,5 miliar.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” — pernyataan KPK.
Ikuti Berita7.co.id
