Berita7.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Uang itu diduga bagian dari dana yang sempat dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.
Penyitaan berlangsung saat penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang juga menjerat pejabat daerah dan pihak swasta. KPK menyatakan pengusutan masih berlanjut untuk menelaah keterkaitan uang tersebut dengan proses perizinan alih fungsi hutan.
Dugaan Suap Dan Tersangka
Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan barang dan uang oleh Bupati.
Selain Suhardiman, KPK juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles sebagai Direktur Utama PT MIC.
Klarifikasi Menteri Kehutanan
Menteri Kehutanan menyatakan pernah melakukan audiensi resmi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Pertemuan menurutnya tercatat secara terbuka, dengan surat resmi, daftar hadir, dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,”
Raja Juli menuturkan setelah pertemuan tersebut terdapat amplop yang ditinggalkan Bupati di kantor. Dia mengaku meminta ajudannya mengembalikan amplop itu kepada pihak bupati.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,”
Ajudan disebut mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Raja Juli menyampaikan telah menunjukkan tanda terima dan foto proses pengembalian tersebut kepada wartawan.
Penyitaan Uang Dan Pengembangan Penyidikan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan uang dari saksi dalam pemeriksaan yang berhubungan dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing.
“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,”
Budi menyatakan Juprizal, Ketua DPRD Kuansing, diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk urusan alih fungsi hutan. KPK masih mendalami keterkaitan uang yang disita dengan pengembalian oleh pihak Kementerian Kehutanan.
Menurut KPK, izin alih fungsi hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah berperan memberi rekomendasi teknis. Penyidik juga menggali keterangan terkait dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekda.
KPK mengatakan pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana, dan pihaknya akan menganalisis laporan serta bukti yang ada dalam berkas penyidikan.
Ikuti Berita7.co.id
