— Istana Negara menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi penggeledahan yang dilakukan polisi di sejumlah lokasi.

Prasetyo menegaskan pemerintahan menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta agar masyarakat menghindari spekulasi yang tidak produktif. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Prasetyo menyatakan Prabowo berulang kali mengingatkan jajaran pemerintahan agar berbenah dan menjaga integritas. Menurutnya, korupsi merupakan salah satu persoalan besar yang harus diselesaikan, namun upaya perbaikan tata kelola tidak boleh berhenti.

“Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” ujar Prasetyo.

“Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini,” tambahnya. “Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih.”

Prasetyo juga mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas dan persatuan selama proses hukum berjalan agar program pembangunan dapat terus dijalankan.

Detail Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam operasi itu, Polri menggeledah beberapa lokasi termasuk kafe de’Clan di Cipete dan sebuah rumah mewah di Sentul. Dari penggeledahan disita barang bukti berupa emas batangan dan uang dalam jumlah ratusan miliar.

Penanganan Kasus oleh Polri

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan penanganan dilakukan dengan skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia merinci tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan.

Menurut Totok, perkara yang ditangani mencakup dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik; kasus PT ASABRI; dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan penggeledahan terkait dua objek perkara. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020–2025.

“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Keduanya, menurut Victor, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode 2020–2025. Ia belum membeberkan nama tersangka.

Polisi menyatakan pengusutan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait KUHP yang relevan. Polri belum mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam serangkaian perkara ini.