Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa (kades) dan camat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Tiga Saksi Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut pada Senin (2/2/2026). Saksi yang diperiksa hari ini adalah:
- Rukin, selaku Perangkat Desa Sukorukun.
- Karyadi, selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa.
- Suranta, selaku Camat Gabus.
Kasus ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Dugaan Tarif untuk Perangkat Desa
Dugaan awal KPK, Bupati Pati nonaktif Sudewo diduga memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada para calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.






