Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di wilayah Jawa Timur. Salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang wiraswasta bernama Ferry Septha Indrianto.
Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Selain Ferry, empat saksi lainnya yang turut dipanggil adalah:
- Rusbandi selaku Direktur PT. Karya Putra Yasa
- Moch Sjawal Hidayat selaku PT Surya Kencana Baru
- Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Komisaris CV Cakra Semesta
- Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta
Keterlibatan Ferry dalam Perkara Sebelumnya
Ferry Septha Indrianto sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Saat itu, Ferry memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan.
Nama Ferry tercatat dalam dakwaan dua terdakwa yang telah menjalani persidangan, yakni Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya. Keduanya merupakan pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Dalam dakwaan tersebut, Ferry disebut sebagai salah satu pihak yang menerima pembagian fee dari suap yang diberikan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Penetapan Tersangka Bupati Pati
KPK juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api di DJKA. Penetapan tersangka terhadap Sudewo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.





