Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Kali ini, dua pejabat eselon II Pemkab Pati, yakni Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati Ari Sih Hartono dan Kepala BPKAD Kabupaten Pati Febes Mulyono, turut dipanggil sebagai saksi.
Pemeriksaan Saksi di Polda Jateng
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, yaitu Giri Hartono dan Sri Renggani.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pendalaman Perencanaan Dana Desa dan Anggaran
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait perencanaan Dana Desa dan komponen anggaran Pemkab Pati.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan Dana Desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ungkap Budi Prasetyo pada Selasa, 3 Februari 2026.
Daftar Saksi Lain yang Diperiksa
Selain Risma Ardhi Chandra dan Riyoso, KPK juga memeriksa sejumlah Camat dan Kepala Desa di wilayah Pati, serta seorang ibu rumah tangga. Daftar lengkap saksi yang diperiksa di Polda Jawa Tengah pada Selasa (3/2) meliputi:
- Moelyanto selaku Camat Margoyoso
- Sujarta selaku Camat Cluwak
- Imam Rifai selaku Camat Tayu
- Andrik Sulaksono selaku Camat Sukolilo
- Imam Sopyan selaku Camat Kayen
- Fitriyana selaku ibu rumah tangga
- Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
- Didik Rusiartono selaku Camat Pati Kota
Alur Penyetoran Uang Pemerasan
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa kepala desa hingga camat wilayah Pati terkait kasus yang sama. Fokus pemeriksaan adalah mendalami alur pemberian uang pemerasan yang diduga disetorkan kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo pada Senin, 2 Februari 2026.
Empat Tersangka dan Sitaan Uang Miliaran Rupiah
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dugaan awal menyebutkan bahwa Bupati nonaktif Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon.
Hingga kini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan ini. Berikut adalah identitas empat tersangka yang telah ditetapkan:
| Jabatan/Peran | Nama |
|---|---|
| Bupati Pati periode 2025-2030 | Sudewo |
| Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan | Abdul Suyono |
| Kades Arumanis, Kecamatan Jaken | Sumarjiono |
| Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken | Karjan |






