Berita

KPK Panggil 4 Pejabat Pemkab HSU Terkait Dugaan Pemerasan Eks Kajari

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P Napitupulu. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

Pejabat yang Dipanggil

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa para saksi diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Kalimantan Selatan.

Adapun pejabat yang dipanggil hari ini adalah:

  • Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi
  • Kepala Dinas Kesehatan HSU, M Yandi Friyadi
  • Sekretaris DPRD HSU, M Syarif Fajerian Noor
  • Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi

Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.

Tersangka dan Dugaan Korupsi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12) lalu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

Advertisement

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur Rahayu.

Ia melanjutkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”

Rincian Dugaan Penerimaan Uang

Berdasarkan keterangan KPK, Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,07 miliar.

(Lihat juga Video: Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp 804 Juta Hasil Peras Kepala Dinas)

Advertisement