Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya tempat penyimpanan rahasia atau safe house lain yang digunakan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penelusuran ini dilakukan setelah KPK menemukan uang tunai senilai Rp 5 miliar di salah satu lokasi yang diduga berfungsi sebagai safe house.
Penelusuran ‘Safe House’ Tambahan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada safe house lain yang digunakan oleh para tersangka. “Ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, gitu, untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Setyo menjelaskan bahwa penggunaan istilah safe house ini lebih kepada cara penempatan barang bukti. Menurutnya, hal tersebut lumrah terjadi dalam praktik penegakan hukum, namun penyebutan istilahnya yang menjadi pembeda. “Ya kalau menurut saya ini kan sebetulnya hanya penempatan saja ya, gitu. Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa safe house bisa berupa rumah, apartemen, atau tempat lain yang tidak bergerak maupun bergerak. “Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak, di mana saja bisa, tergantung,” imbuhnya.
Penyitaan Rp 5 Miliar dari Lokasi Ciputat
Sebelumnya, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar dari salah satu lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Lokasi tersebut diidentifikasi sebagai salah satu safe house tersangka dalam kasus dugaan suap pegawai DJBC Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi temuan tersebut. “Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” kata Ali, Rabu (18/2).
KPK masih terus mendalami penggunaan safe house untuk menyimpan uang yang diduga hasil suap. Ali belum merinci siapa pemilik safe house tersebut. “Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengondisian jalur masuk barang ini,” ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, seperti rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” kata Ali, Jumat (13/2).
Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen elektronik. Seluruh bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dugaan Oknum Bea Cukai Siapkan ‘Safe House’ Khusus
KPK sebelumnya telah mengungkap bahwa oknum di Bea Cukai diduga menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang bukti. “Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” kata Ali Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/2).
Enam Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menduga kasus suap ini berkaitan dengan upaya meloloskan barang ilegal dan palsu ke Indonesia. Hingga kini, KPK telah menyita bukti senilai sekitar Rp 40,5 miliar terkait kasus ini.





