Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur pemberian uang pemerasan terkait kasus pengisian jabatan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan difokuskan pada Kepala Desa dan Camat di wilayah Pati yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyetoran dana tersebut.
Pendalaman Alur Penyetoran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa. “Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah. Tiga saksi yang diperiksa hari ini adalah Rukin selaku perangkat desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, dan Suranta selaku Camat Gabus. Selain alur penyetoran, saksi juga dimintai keterangan mengenai proses dan mekanisme pengisian formasi perangkat desa.
Dugaan Praktik Pemerasan dan Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dugaan awal menyebutkan bahwa Bupati Pati nonaktif Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon.
KPK berhasil menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Berikut adalah identitas empat tersangka yang telah ditetapkan:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






