Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini fokus pada pendalaman aliran uang dari biro perjalanan haji ke lingkungan Kementerian Agama.
Aliran Uang dan Peran Gus Alex
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex bertujuan untuk menggali pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. “Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Proses penyidikan kasus ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. KPK berharap proses ini segera tuntas agar berkas penyidikan dapat dilengkapi dan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Gus Alex Enggan Berkomentar Detail
Gus Alex sendiri selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.28 WIB. Saat ditanya oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya, ia memilih untuk mengarahkan pertanyaan kepada penyidik KPK. “Ke penyidik aja,” kata Gus Alex berulang kali saat ditanya mengenai aliran dana dan alur perintah pembagian kuota haji.
Meskipun enggan memberikan keterangan rinci, Gus Alex menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya jalanin semuanya,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Indonesia yang sebelumnya memiliki kuota 221 ribu jemaah pada 2024, bertambah menjadi 241 ribu.
Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi pangkal persoalan. Kuota dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






