Berita

Saksi Ungkap Uang Pemerasan Sertifikasi K3 untuk Gaji Honorer dan Operasional Kantor Kemnaker

Advertisement

Seorang saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), mengaku pernah mengumpulkan uang tak resmi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut, menurut Fitriana Bani Gunaharti, eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, digunakan untuk kebutuhan operasional kantor hingga membayar gaji tenaga honorer.

Penggunaan Uang Tak Resmi

Fitriana menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Dana ini dialokasikan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia mengungkapkan bahwa gaji pekerja honorer di Kemnaker tidak ditanggung oleh negara.

“Ada satu orang yang tidak ditanggung oleh negara, oleh kantor, Pak,” ujar Fitriana saat ditanya jaksa mengenai honorer yang tidak dibayar negara. Ia menambahkan bahwa pekerja honorer tersebut sudah ada sejak ia masuk di Kemnaker dan membantu timnya.

Selain untuk honorer, uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor, seperti membeli blangko sertifikat auditor dan Alat Tulis Kantor (ATK), termasuk tinta printer. “Blangko ini kan untuk kertas yang kita print untuk sertifikat, Pak. Sertifikat auditor. Itu kita beli,” jelas Fitriana.

Ketika ditanya mengenai perintah penggunaan uang dari PJK3 untuk honor, blangko, dan ATK, Fitriana menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena anggaran resmi tidak mencukupi. Perintah tersebut disampaikan secara tidak langsung oleh Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3). “Tidak secara langsung, tapi karena itu uang yang bisa diolah, pakai uang itu,” kata Fitriana.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Eks Wamenaker Noel

Dalam sidang terpisah, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa KPK menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan ini diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), serta Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia.

Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. “Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement