Berita

Bos Apotek Cilegon Divonis Denda Rp 1,2 Miliar atas Kasus Jual Obat Ilegal Tanpa Resep

Advertisement

Cilegon – Pemilik Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Ia dijatuhi denda sebesar Rp 1,2 miliar.

Vonis dan Hukuman

Majelis hakim menyatakan Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa dijatuhi denda Rp 1,2 miliar dengan subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 1.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hakim Hasanuddin saat membacakan putusan pada Senin (26/1/2025).

Sementara itu, apoteker yang juga menjadi terdakwa, Popy Herlinda Ayu Utami, divonis pidana denda sebesar Rp 210 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 210 juta,” ujar hakim.

Perbedaan Tuntutan Jaksa

Pidana denda yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Lucky dengan denda Rp 1,8 miliar dan Popy sebesar Rp 312 juta.

Advertisement

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula dari pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada tahun 2019. BBPOM menerima informasi mengenai adanya transaksi jual-beli obat stelan atau obat keras tanpa kemasan.

Berdasarkan laporan tersebut, BPOM mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya:

  • Penyimpanan obat di gudang lantai 3 yang tidak memiliki izin.
  • Penyaluran obat keras tanpa resep dokter.
  • Peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 6 Maret 2019, BPOM memberikan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1. Pada 19 September 2024, BPOM kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apotek Gama 1. Dalam sidak tersebut, kembali ditemukan sediaan farmasi serta ruang penyimpanan cangkang kapsul di lantai 3 yang tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono bersama Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran peredaran obat dan menjual obat keras tanpa resep dokter.

Advertisement