Berita

KPK Dalami Aliran Dana Lain Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran pendapatan lain yang diterima oleh Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, yang kini berstatus tersangka kasus suap. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Penyidik KPK Dalami Dugaan Aliran Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi pada Selasa (10/2/2026). “Kemarin juga ada pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ardito Wijaya antara lain:

  • Andi Carda selaku Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah
  • Agustam, wiraswasta
  • Sandi Harmoko, wiraswasta

Lima Tersangka dalam Perkara Suap

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. Diduga, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.

Advertisement

Pengadaan barang dan jasa tersebut diduga harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah. Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Uang tersebut diduga diterima dalam periode Februari hingga November 2025.

Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp 5,25 miliar.

Daftar Lima Tersangka

Kelima tersangka dalam perkara ini adalah:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri
Advertisement