Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengerahkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas di wilayah Jakarta. Penggunaan drone ini bertujuan untuk memantau secara langsung pelanggaran sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan protokol.
Inisiatif Digitalisasi Penegakan Hukum
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebagai bagian dari upaya transformasi penegakan hukum berbasis digital. Teknologi drone ini diklaim sebagai solusi objektif untuk menekan angka pelanggaran di tengah tingginya mobilitas warga ibu kota.
Korlantas Polri memanfaatkan ruang udara melalui ETLE Drone Patrol Presisi sebagai langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur. Tujuannya adalah untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Fokus Pengawasan di Titik Strategis
Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal. Pengendalian teknis di lapangan dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Pengawasan difokuskan pada ruas-ruas jalan strategis dengan tingkat kepadatan tinggi, yaitu Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono. Ketiga jalan ini termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
Teknologi Drone untuk Penindakan Objektif
Pemantauan lalu lintas dilakukan melalui pesawat tanpa awak yang beroperasi secara real-time dari udara. Drone ini dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan dan mengidentifikasi pelat nomor secara jelas. Sistem ini dapat mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap didasarkan pada beberapa peraturan:
- Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pelanggar rambu lalu lintas.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.
Integrasi Sistem dan Manfaat
Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Tahapan selanjutnya meliputi identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekaman elektronik ini menjadi alat bukti yang sah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan. Selain sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.
Komitmen Keselamatan Berlalu Lintas
Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan. Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.



