Konflik yang membayangi dua kubu di Keraton Solo kembali memanas. Terbaru, muncul aduan mengenai dugaan pengeroyokan terhadap salah satu anggota tim keamanan dari pihak Purbaya berinisial RP (23). Insiden ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, bertepatan dengan momen serah terima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kebudayaan.
Menurut kuasa hukum tim keamanan Pihak Purbaya, Ardi Sasongko, kejadian tersebut berlangsung saat prosesi serah terima SK akan dimulai. “Kejadian tepatnya saat akan adanya prosesi serah terima SK dari Kementerian Kebudayaan. Saat itu tim keamanan kami sedang berjaga di sekitar Bangsal Siaga Pulisen, di Ndalem Ageng Keraton,” ujar Ardi, mengutip dari detikTravel, Senin (19/1/2026).
SK yang menjadi pokok permasalahan adalah terbitan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Surat keputusan ini menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung di Keraton Solo pada hari yang sama.
Situasi memanas ketika putri tertua PB XIII, GKR Panembahan Timoer Rumbay, naik ke mimbar untuk menyampaikan protes terhadap surat keputusan tersebut. Pihak KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, melalui juru bicaranya Kanjeng Pakoenegoro, menyatakan menghormati setiap pendapat terkait penolakan SK oleh kubu Paku Buwono XIV Purbaya. Ia juga menyayangkan terjadinya keributan saat acara kementerian tersebut.
“Beliau sangat menyayangkan kejadian kemarin berkaitan dengan kegiatan pemerintah pusat sedang berlangsung di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ucap Kanjeng Pakoenegoro.
Terkait dugaan penganiayaan, Polresta Solo mengonfirmasi telah menerima dua laporan aduan yang berbeda. Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto membenarkan adanya dua laporan tersebut. “Atas kejadian di keraton itu, kita menerima dua aduan. Yang pertama aduannya itu pada siang setelah kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan aduan dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang,” kata Sudarmiyanto kepada awak media, Senin (19/1/2026).






