Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah gudang yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, termasuk revolver dan senjata laras panjang.
Barang Bukti Diamankan
Deretan barang bukti yang berhasil disita dipamerkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026). Selain berbagai jenis senjata api rakitan, polisi juga mengamankan puluhan butir peluru serta sebuah mesin bor yang diduga digunakan sebagai alat untuk memproduksi senjata tersebut.
Lima Tersangka Ditangkap
Pengungkapan kasus senjata api ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap. “Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujar Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan pada Sabtu (10/1).
Dua orang tersangka berinisial IM dan RA ditangkap di wilayah Jawa Barat. Tersangka IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara tersangka RA ditangkap di Kota Bandung. Ketiga tersangka lainnya, yaitu RR, JS, dan SA, telah lebih dulu diamankan pada tanggal 16 Desember 2025.






