Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak akan ada belas kasihan sedikitpun terhadap hakim yang terjerat kasus korupsi, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pilihan Tegas untuk Hakim
Dalam sebuah video yang beredar, Sunarto menyatakan bahwa hakim yang terlibat dalam pelayanan transaksional hanya memiliki dua pilihan: berhenti atau dipenjara. “Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” ujar Sunarto pada Sabtu (6/2/2026).
Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan advokasi kepada hakim yang terbukti melakukan korupsi. Hal ini berlaku bagi hakim di PN Depok yang telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok),” tegasnya.
Tiga Pejabat PN Depok Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengungkapkan bahwa tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring OTT KPK. Ketiganya adalah Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan seorang juru sita.
“Info yang saya terima itu Wakil, Ketua, dan juru sita. Ada tiga orang,” kata Hery kepada wartawan saat ditemui di PN Depok pada Jumat (6/2).
OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2) malam tersebut diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan perkara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan saat melakukan kegiatan. “nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).






