Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran. Total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga pejabat PN Depok dan dua pihak swasta.
Kronologi Kasus Suap Sengketa Lahan
Kasus ini bermula dari putusan PN Depok pada tahun 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi lahan pada Januari 2025. Namun, KPK mengungkap bahwa tidak ada eksekusi lahan yang dilakukan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Pada bulan yang sama, masyarakat selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dari situasi tersebut, PT KD melakukan koordinasi dengan petinggi PN Depok. I Wayan Eka selaku Ketua PN Depok kemudian mengutus Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menemui pihak PT KD. “Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2025).
KPK mengungkap bahwa I Wayan Eka mengajukan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD untuk membantu pengurusan sengketa lahan. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD menyanggupi, namun menegosiasikan ulang besaran suap menjadi Rp 850 juta. “Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep.
Percepatan Eksekusi dan Pemberian Suap
Suap tersebut diduga menjadi ‘pelicin’ untuk mempercepat proses eksekusi lahan yang diajukan oleh PT KD. Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok kemudian mengeluarkan penetapan pengadilan untuk mengosongkan lahan pada Januari 2026. “BBG Menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” jelas Asep.
Pada Februari 2026, transaksi pemberian suap senilai Rp 850 juta dari PT KD ke pihak PN Depok dimulai. Yohansyah selaku Jurusita PN Depok menerima uang tersebut di sebuah arena lapangan golf. “Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.
OTT KPK dan Aksi Kejar-kejaran
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus ini terjadi pada 5 Februari 2026. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap penangkapan para pelaku diwarnai dengan aksi kejar-kejaran. Awalnya, penyerahan uang diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi, namun baru dimulai pada siang hari.
“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).
Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat. Dua mobil dari pihak PT KD terpantau keluar dari PN Depok dan menuju lokasi yang sama di Emerald Golf Tapos. Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai oleh Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” sebutnya.
Pada akhirnya, tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta. “Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” ucapnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD






