JAKARTA, 07 Februari 2026 – Misteri tewasnya tiga orang dalam satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Sebulan setelah penemuan jenazah, polisi memastikan para korban meninggal akibat diracun. Kasus ini pertama kali diketahui pada Jumat, 2 Januari 2026, ketika ketiga korban ditemukan tak bernyawa di kediaman mereka, menimbulkan kepanikan di kalangan warga.
Ketiga korban adalah Siti Solihah (50) selaku ibu, Afiah Al Adilah Jamaludin (28) anak pertama perempuan, dan Abdullah Syauqi Jamaludin (23) anak bungsu laki-laki. Ironisnya, Abdullah Syauqi Jamaludin (23), anak ketiga, yang awalnya ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan dilarikan ke rumah sakit, belakangan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Ia terbukti meracuni ibu serta kakak dan adik kandungnya.
Anak Ketiga Ditetapkan Tersangka
Syauqi menjalani pemeriksaan polisi setelah kondisinya pulih dari perawatan di rumah sakit. Secara paralel, tim kepolisian mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi dan melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). “Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan S sebagai tersangka karena terbukti meracuni korban. “Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelasnya.
Foto: Puslabfor Olah TKP di lokasi 3 orang sekeluarga ditemukan tewas di Tanjung Priok Jakut (Devi/detik)
Teh Maut Racun Tikus
Penyelidikan ilmiah mengungkap bahwa korban meninggal akibat zat kimia, tanpa adanya tanda kekerasan fisik. Peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Budiawan, menjelaskan bahwa laboratorium kriminologi mengidentifikasi adanya zinc phosphate, yang dikenal sebagai racun tikus. “Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler,” terang Budiawan.
Polisi merinci, Syauqi awalnya membuat para korban pingsan sebelum mencampurkan racun tikus ke dalam teh. Racun tersebut kemudian diberikan kepada korban yang tertidur. “Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Jakut, Kombes Erick Frendriz.
Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr. Mardika, menambahkan bahwa hasil visum luar dan dalam tidak menemukan tanda kekerasan fisik. “Kemudian dari pemeriksaan lanjutan kami mengambil sampel yang dikirim ke Labfor, sehingga dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas,” bebernya.
Tiga orang sekeluarga ditemukan tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Warga menceritakan, para korban awalnya ditemukan keluarganya yang pulang bekerja. (Devi P/detikcom)
Motif Dendam
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026), mengungkapkan motif di balik pembunuhan ini adalah dendam. AS atau S (22) merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya. “Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.
Hasil Tes Kejiwaan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syauqi menjalani tes kejiwaan. Hasilnya menunjukkan tidak ada gejala gangguan jiwa berat. Namun, ia memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah yang tidak adaptif, dorongan agresivitas, dan kemampuan mempertahankan perbuatannya.
Pembunuhan Berencana
Syauqi mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis. “Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui,” ujar AKBP Onkoseno. “Kita kenakan pasal tindak pidana, kemudahan berencana, dan atau kemunuhan, dan atau penganiaan, dan atau kerasa terhadap anak,” imbuhnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka Syauqi disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dan atau Pasal 76C, juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2011, tentang Perlindungan Anak, sesudah Pasal 458 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara). Untuk pembunuhan berencananya 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk Pasal Perlindungan Anak,” pungkas AKBP Onkoseno.
Simak juga Video ‘Pasutri di Tulungagung Ditemukan Tewas, Diduga Minum Racun Tikus’: [Gambas:Video 20detik]






