Berita

Ketua Komisi II DPR Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Sebut Keniscayaan Institusionalisasi Parpol

Advertisement

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menolak usulan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia berpendapat bahwa ambang batas parlemen merupakan sebuah keniscayaan demi membenahi dan memperkuat institusionalisasi partai politik di Indonesia.

Ambang Batas Penting untuk Partai Politik Sehat

Rifqinizamy menjelaskan bahwa parliamentary threshold berfungsi untuk mendorong partai politik menjadi lembaga yang kuat dan memiliki basis akar suara serta ideologi yang kokoh. Keberadaannya akan memaksa setiap partai untuk berbenah diri, memperkuat struktur, dan meraih suara yang signifikan dalam setiap pemilihan umum.

Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi parpol, parpol yang sehat adalah parpol yang terinstitusionalisasi atau terlembaga,” ujar Rifqi saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, partai-partai akan didorong untuk lebih serius dalam mempersiapkan diri agar mampu mendapatkan dukungan suara yang memadai.

Dampak Negatif Penghapusan Ambang Batas

Lebih lanjut, Rifqinizamy memaparkan potensi dampak negatif jika ambang batas parlemen dihapuskan. Menurutnya, hal tersebut dapat mengganggu efektivitas pemerintahan dan menciptakan mekanisme check and balances yang tidak sehat.

“Terlalu banyak parpol itu juga akan hadirkan check and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” tuturnya.

Meskipun mengakui bahwa penghapusan ambang batas dapat mengurangi suara masyarakat yang terbuang karena tidak terwakili di parlemen, Rifqinizamy menilai hal itu sebagai konsekuensi dari upaya pendewasaan demokrasi keterwakilan.

“Tapi itu konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” imbuhnya.

NasDem Usulkan Peningkatan Ambang Batas

Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem justru mengusulkan agar ambang batas parlemen tidak hanya dipertahankan, tetapi ditingkatkan. Angka moderat yang diusulkan adalah di atas 5%, bahkan menyentuh 6-7%.

“Dalam pandangan NasDem parliamentary threshold itu dibutuhkan mutlak adanya, bahkan kami usulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4%, angka moderatnya di atas 5%, 6-7%,” tegasnya.

Advertisement

Peningkatan ambang batas ini, menurutnya, dapat diterapkan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat mendorong partai politik untuk terinstitusionalisasi secara ilmiah dan membuat pemerintahan menjadi lebih efektif.

“Itu bisa kita excercisement bukan hanya pada tingkat nasional tapi juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan itu maka kemudian parpol dipaksa sistem untuk terinstitusionalisasi dan pemerintah lebih efektif dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara ilmiah,” jelasnya.

Usulan PAN

Sebelumnya, usulan penghapusan ambang batas parlemen disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas yang ada saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Ia menambahkan, jumlah pemilih yang aspirasinya tidak tertampung di DPR karena partainya tidak lolos ambang batas mencapai belasan juta.

“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.

Eddy Soeparno mengusulkan agar penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan.

“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.

Advertisement