Berita

ART di Binjai Ditangkap Polisi Setelah Curi Perhiasan Emas Majikan Rp 112 Juta

Advertisement

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FW (31) di Kota Binjai, Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp 112 juta.

Kronologi Pencurian

Peristiwa ini terungkap ketika korban, pemilik rumah di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, hendak mengambil gaji ke bank. Saat itu, korban mendapati perhiasan emas yang disimpan dalam dompet di lemari telah raib.

Perhiasan yang hilang terdiri dari dua cincin, satu kalung, dan liontin kalung. Menurut Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, total berat seluruh emas 22 karat yang dicuri adalah 56,5 gram. “Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 112.096.000,” ujar Mirzal, dilansir detikSumut, Minggu (8/2/2026).

Penangkapan Pelaku

Korban segera melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 26 Januari 2026. Berdasarkan laporan itu, tim kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.

Advertisement

Pelaku, Fitri Wika Sari, akhirnya berhasil diamankan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, pada Jumat (6/2) sore. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

“Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di sekitar lokasi penangkapan. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” kata Hizkia.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku untuk mengungkap motif di balik aksi pencurian ini.

Advertisement