Berita7 — Bone – Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan melemparkan kue ke wajah seorang stafnya yang bernama Yuli Nofita Sari (29). Selain proses hukum, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone juga menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Andi Tenri.
Peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi di kantin DPRD Bone pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Yuli Nofita Sari melaporkan bahwa ia dilempari kue hingga botol oleh Andi Tenri. Atas kejadian tersebut, Yuli yang merupakan PPPK Paruh Waktu, melaporkan Ketua DPRD Bone ke polisi pada hari yang sama.
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengakui bahwa pihaknya belum menerima aduan resmi terkait insiden tersebut, meskipun kasusnya sudah bergulir di ranah kepolisian. Namun, informasi yang telah beredar luas di publik dianggap cukup menjadi dasar untuk melakukan penelusuran awal oleh BK.
“Walaupun belum ada aduan dan sudah tersebar di beberapa media, masyarakat umum sudah tahu. BK sudah bisa memanggil untuk mengklarifikasi terkait itu,” ujar Bahtiar, seperti dikutip dari detikSulsel, Kamis (23/7).
Bahtiar menjelaskan bahwa BK DPRD Bone akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini. Langkah selanjutnya adalah meminta klarifikasi dari kedua belah pihak yang terlibat perselisihan, serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
“Saya belum bisa mengkategorikan pelanggaran etika, baru diduga. BK juga baru mempelajari, untuk memutuskan hal tersebut ada bukti dan saksi,” bebernya lebih lanjut.
Ia menyarankan agar perkara ini dilaporkan secara resmi ke BK DPRD Bone, baik oleh masyarakat umum maupun oleh pihak korban. Hal ini penting agar BK dapat bekerja sesuai dengan tata beracara yang berlaku.
“Untuk sementara saya hanya menunggu aduan, bisa dari anggota DPRD dan masyarakat. Setelah itu BK akan bekerja sesuai dengan tata beracara,” ucap Bahtiar.
Bahtiar menegaskan bahwa perkara ini tetap menjadi perhatian serius bagi BK, terutama karena sudah menjadi perhatian publik. Ia kembali memastikan bahwa BK akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tapi kita tetap berupaya mediasi secara kekeluargaan, dan nantinya akan dimintai klarifikasi ibu ketua (DPRD Bone) untuk mendengar sanggahannya,” imbuhnya.
Ikuti Berita7
