Berita7 — Kementerian Kehutanan (Kemhut) menyatakan kondisi hutan yang terfragmentasi menjadi penyebab keluarnya tapir dari habitatnya di Mesuji hingga tewas dan dimutilasi.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), yang juga memaparkan langkah penegakan hukum dan pencegahan lanjutan.
Menurut Rohmat, Kemhut menerima laporan melalui call center pada 2 Juli 2026 berisi potongan video perburuan tapir terlindungi yang telah mati dan terpotong menjadi tiga bagian, rekaman yang menurut keterangan berasal dari 1 Juli 2026.
“Pada tanggal 2 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menerima informasi melalui call center berupa potongan video perburuan satwa dilindungi tapir dalam kondisi mati dan terpotong menjadi tiga bagian yang direkam pada tanggal 1 Juli 2026,” kata Rohmat.
Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polres Kabupaten Mesuji, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta pihak terkait lain untuk melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada 3 Juli 2026, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku, sementara dua pelaku lain berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tim BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mesuji mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujarnya.
Rohmat menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk senjata, rekaman video, serta bagian tubuh tapir.
“Sejumlah barang bukti termasuk senjata, rekaman video, serta bagian tubuh tapir juga telah diamankan,” lanjut dia.
Kemhut memastikan koordinasi dengan Polres Mesuji terus berlangsung untuk memburu dua pelaku yang masih buron dan mengawal proses hukum terhadap seluruh tersangka.
Kondisi Hutan dan Faktor Pemicu
Rohmat memaparkan lokasi kejadian berada di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya dan terdapat perizinan pemanfaatan hutan oleh PT Silva Inhutani Lampung.
Dia menyebut luas Hutan Register 45 adalah 42.762,09 hektar, namun kondisi kawasan kini sudah terfragmentasi akibat perladangan dan aktivitas pertanian sehingga hanya menyisakan sedikit tutupan hutan.
“Kejadian kematian satwa tapir ini terjadi di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung. Luas Hutan Register 45 adalah 42.762,09 hektar, yang kondisinya sudah terfragmentasi dengan banyaknya perladangan dan aktivitas pertanian dengan menyisakan sedikit tutupan hutan,” jelasnya.
Rohmat menegaskan fragmentasi hutan meningkatkan frekuensi pertemuan antara satwa liar dan manusia, sehingga satwa seperti tapir dapat keluar hingga ke jalan raya.
“Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya,” sambungnya.
Upaya Pencegahan dan Konservasi
Sebagai tindak lanjut, Kemhut akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga pendidikan untuk mencegah kasus serupa.
Selain itu, kementerian mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat edaran tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi dan mengamanatkan PT Silva Inhutani Lampung menjalankan program konservasi satwa liar sesuai kewajiban perusahaan.
“Menindaklanjuti kasus kematian satwa dilindungi tapir, kami mengambil langkah pencegahan terjadinya lagi kasus serupa melalui sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Surat Edaran atau SE Gubernur tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi,” tuturnya.
Rohmat menegaskan komitmen Kemhut untuk mengawal penyelesaian perkara hingga tuntas sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar peristiwa sejenis tidak berulang.
“Selain itu, PPLH PT Silva Inhutani Lampung harus melakukan program konservasi satwa liar sesuai dengan kewajibannya. Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perkara ini dengan tuntas. Selanjutnya sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” imbuh dia.
Ikuti Berita7
