Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan membuka program beasiswa pendidikan Strata 1 (S1) bagi para guru pada tahun 2026. Beasiswa ini diproyeksikan menyasar 150.000 guru yang hingga kini belum memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma 4 (D4) atau S1.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa beasiswa ini akan menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Skema ini memungkinkan pengalaman mengajar guru diakui sebagai satuan kredit semester (SKS), sehingga guru tidak perlu menjalani pendidikan S1 selama empat hingga lima tahun seperti pada jalur reguler.
Syarat Penerima Beasiswa S1 Guru 2026
Untuk dapat mendaftar beasiswa S1 guru pada tahun 2026, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batasan usia yang berbeda:
- Maksimal 30 tahun untuk calon guru.
- Maksimal 47 tahun untuk guru mata pelajaran umum.
- Maksimal 50 tahun untuk guru kejuruan.
- Maksimal 55 tahun untuk guru pendidikan luar biasa.
- Terdata sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal selama tiga tahun atau memiliki ijazah yang relevan.
- Diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi yang telah ditentukan.
- Mengambil program studi yang sesuai dengan bidang ajar yang diampu.
- Belum atau tidak sedang menjalani pendidikan D4/S1.
- Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber pendanaan lain.
Cara Mendaftar Beasiswa S1 Guru 2026
Pendaftaran untuk gelombang pertama beasiswa ini akan dibuka hingga Maret 2026. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
- Akses laman resmi beasiswa di beasiswa.kemendikdasmen.go.id.
- Masuk atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan diterima sebagai mahasiswa.
- Tunggu informasi mengenai tahap selanjutnya dari panitia.
Setelah berhasil menyelesaikan pendidikan S1, para guru penerima beasiswa diharapkan dapat melanjutkan ke program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program PPG ini penting untuk memperoleh sertifikasi pendidik, yang menjadi dasar pemberian tunjangan profesi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru secara keseluruhan.






