Berita7.co.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keprihatinan atas rentetan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga kepala daerah dalam sebulan terakhir. Salah satunya terbaru adalah penetapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan kejadian berulang tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikannya ketika dihubungi pada Minggu (12/7/2026).
“Sebenarnya kejadian seperti ini kan sudah beberapa kali terjadi, ya. Mungkin bulan ini saja tiga orang, ya. Langkat, Kuantan Singingi, sama Ibu Etik. Kami sebenarnya di Kementerian Dalam Negeri ini sangat prihatin dengan kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi,” kata Benni.
Benni menegaskan Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku di KPK dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain.
“Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu sangat menghormati proses hukum. Dan kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk setiap kepala daerah yang terkena OTT ini,” ujarnya. “Kami dari Kemendagri sangat berharap ini tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain.”
Proses Pelaksana Tugas Kepala Daerah
Benni memaparkan langkah administrasi yang akan diambil apabila seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Wakil kepala daerah akan langsung ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk menjamin kelanjutan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, kemudian proses-proses pembangunan juga harus berjalan di Sukoharjo sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu kepala daerah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah (Plt Bupati Sukoharjo),” jelas Benni.
Penetapan Tersangka di Sukoharjo
Sebelumnya, KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers pada Sabtu (11/7).
Berikut daftar tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Ikuti Berita7.co.id
