Berita7 — JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fathoni, merinci perbedaan mendasar antara instrumen pembiayaan utang daerah, khususnya pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.
Menurut Fathoni, pinjaman daerah diikat dalam sebuah perjanjian dan tidak diterbitkan dalam bentuk surat berharga. Berbeda dengan obligasi daerah yang merupakan surat berharga sebagai pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,” jelas Fathoni dalam keterangan yang dikutip dari detikSumut, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, sukuk daerah didefinisikan sebagai surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, namun berbasis prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sukuk daerah.
Penjelasan ini disampaikan Fathoni dalam Sarasehan Nasional Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang bertema ‘Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ di Pekanbaru.
Fathoni menambahkan, obligasi daerah memiliki sejumlah kelebihan dan manfaat. Salah satunya adalah pembayaran pokok yang tidak harus diangsur, fleksibilitas dalam menentukan imbal hasil, serta jangka waktu jatuh tempo yang bisa disesuaikan. Instrumen ini juga dinilai dapat mempercepat pembangunan daerah.
“Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus,” ucapnya.
Terkait prosedur penerbitannya, Fathoni menyebutkan bahwa regulasi yang ada mensyaratkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat agar obligasi daerah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.
Pembangunan daerah saat ini memang sangat membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar program-program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah hadir sebagai salah satu instrumen yang dinilai berpotensi mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka peluang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.
Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah mendapatkan alternatif sumber pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendanai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.