Berita7 — Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara proaktif telah memetakan area-area yang berpotensi rawan tindak pidana korupsi di tingkat daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya penguatan pencegahan, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Data yang dihimpun Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri mengidentifikasi beberapa area rawan utama. Area tersebut meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan program, proses pembayaran, hingga manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, kerawanan juga ditemukan pada sektor perizinan, pengelolaan pendapatan daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).
Tito Karnavian merinci lebih lanjut bahwa masalah klasik seperti program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak sejalan dengan prioritas daerah, mark-up anggaran, pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta penerima hibah atau bansos yang tidak valid, masih menjadi perhatian serius.
“Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita,” ujar Tito dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, di Kantor Kemendagri.
Tito memastikan bahwa Kemendagri terus berupaya mempersempit celah terjadinya korupsi di daerah. Berbagai langkah strategis telah diimplementasikan, termasuk pelaksanaan retret bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca-pelantikan yang menyertakan materi wawasan kebangsaan dan pencegahan korupsi.
Kolaborasi dengan KPK juga menghasilkan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Di samping itu, Kemendagri mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk pengawasan keuangan daerah secara digital, mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Kemendagri juga menggandeng Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui program ‘BerAKHLAK’.
“Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat, atas perintah Bapak Presiden Bapak Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin ya. Ini menjadi warning bagi teman-teman di daerah karena semua sudah terpetakan masalah-masalahnya, masalah-masalahnya klasik-klasik semua yang seperti itu tidak akan terlalu sulit untuk mengungkapnya,” ungkap Tito.
Di sisi lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengemukakan bahwa kepala daerah yang pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) umumnya berasal dari wilayah dengan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah, yang mengindikasikan kerentanan terhadap korupsi.
“Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang,” jelas Setyo.
Setyo mengapresiasi langkah Kemendagri dalam memperkuat upaya pencegahan melalui kegiatan lapangan di berbagai daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi, seperti yang sebelumnya dilakukan KPK bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, dengan mengumpulkan seluruh kepala daerah di Papua untuk mengingatkan mereka tentang pentingnya integritas dalam memegang otoritas daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi, termasuk rencana kegiatan lapangan di beberapa provinsi, kota dan kabupaten,” tutup Setyo.
Ikuti Berita7
