— JAKARTA – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendesak Pemerintah Aceh beserta jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk segera merealisasikan alokasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp1,652 triliun. Percepatan ini krusial agar anggaran yang telah tersedia dapat segera diimplementasikan menjadi program pemulihan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat terdampak bencana.

Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Safrizal ZA, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan penyerapan anggaran di setiap daerah. Hasil pemantauan ini akan dipublikasikan secara terbuka mulai Senin mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga percepatan, transparansi, dan akuntabilitas.

“TKD kita sudah minta kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk sesegera mungkin direalisasikan. Kami akan monitor angka serapannya dan nanti kami umumkan hari Senin agar terus ter-update,” kata Safrizal dalam keterangannya pada Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal usai menghadiri konferensi pers mengenai perkembangan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (24/7).

Safrizal menambahkan bahwa Ketua Satgas PRR, yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, telah memimpin beberapa rapat khusus. Rapat-rapat ini bertujuan untuk memastikan tambahan TKD tersebut segera dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemantauan tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga pelaksanaan kegiatan dan manfaatnya bagi proses pemulihan.

Dari total tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun, Pemerintah Provinsi Aceh mendapatkan alokasi sebesar Rp824,82 miliar. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota menerima Rp827,26 miliar. Sejumlah kabupaten/kota di Aceh juga menerima bantuan keuangan melalui skema hibah antar-daerah guna menunjang proses pemulihan.

Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran, sektor infrastruktur menjadi penerima porsi terbesar dengan total sekitar Rp972,92 miliar. Alokasi untuk urusan lainnya mencapai Rp361,62 miliar, diikuti oleh pendidikan sebesar Rp194,93 miliar, pertanian Rp60,43 miliar, dan kesehatan Rp39,31 miliar.

Besarnya porsi anggaran untuk infrastruktur mencerminkan kebutuhan mendesak daerah dalam memulihkan konektivitas dan pelayanan dasar bagi masyarakat. Anggaran ini diharapkan dapat mendukung pembangunan maupun rehabilitasi jalan, jembatan, irigasi, kawasan permukiman, serta prasarana lainnya sesuai dengan rencana dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Seluruh rencana kegiatan yang akan dibiayai melalui tambahan TKD telah terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Pergub Aceh Nomor 10 Tahun 2026 sebagai landasan hukum untuk penyesuaian penggunaan anggaran. Dengan demikian, fokus selanjutnya adalah pada percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kegiatan apa yang akan dilaksanakan juga sudah semuanya tertulis, sudah masuk ke dalam APBD, dan tinggal dilaksanakan. Nanti hari Senin kami akan umumkan progres masing-masing berdasarkan rencana yang akan dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota dan provinsi,” pungkas Safrizal.