— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah sepanjang tahun ini. Menurutnya, tingginya biaya politik dan kampanye menjadi salah satu akar permasalahan yang mendorong praktik korupsi di kalangan kepala daerah.

Pernyataan ini disampaikan Tito usai rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Tito menjelaskan bahwa calon kepala daerah kerap mengeluarkan biaya besar untuk tim sukses, kampanye, alat peraga, hingga mobilisasi massa.

“Calon-calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kemudian untuk kampanye, untuk apa pembeli alat peraga, mobilisasi segala macam yang mungkin cukup tinggi dan itu menjadi beban bagi mereka. Mungkin juga ada yang pinjam kita nggak tahu,” ujar Tito.

Ia menambahkan, setelah terpilih, pendapatan sebagai kepala daerah dengan gaji yang ada mungkin tidak mampu menutupi pengeluaran yang telah dikeluarkan selama masa kampanye. “Dan setelah itu mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan yang ada, take-home pay yang ada mungkin nggak bisa menutupi dari pengeluaran yang sudah ada. Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu,” sambungnya.

Tito menilai bahwa aturan mengenai pembiayaan politik saat ini masih diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan KPU. Pelanggaran terhadap aturan tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dapat berujung pada gugurnya calon.

Mendagri mengusulkan pentingnya pembuatan Undang-Undang (UU) yang secara spesifik mengatur biaya kampanye bagi calon kepala daerah. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada para pembuat undang-undang di legislatif.

“Nah, apakah biaya Pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini di-urgent untuk diatur secara spesifik,” kata Tito.

Ia berpendapat bahwa pengaturan eksplisit mengenai batasan donasi dari perorangan maupun badan usaha untuk calon tertentu dalam undang-undang akan sangat diperlukan. “Untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya, usaha misalnya badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secepat secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin pendapat saya perlu ya,” imbuhnya.

Terkait sistem pemilihan kepala daerah, Tito enggan berspekulasi mengenai perubahan mendasar pada sistem pemilu di Indonesia. Ia menyebut bahwa pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan DPRD sama-sama tidak menyalahi konstitusi UUD 1945.

Hingga berita ini diturunkan, tercatat total ada 11 kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun ini. Kepala daerah terbaru yang ditangkap adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/1).