JAKARTA – Keluhan warga terkait kebisingan dari lapangan padel di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, telah sampai ke telinga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Suara bising yang dilaporkan mengganggu aktivitas warga tersebut kini menjadi perhatian serius.
Aturan Kebisingan di Indonesia
Masalah kebisingan ini sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Pasal 1 aturan tersebut mendefinisikan kebisingan sebagai batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
Peraturan ini juga melampirkan baku tingkat kebisingan dalam satuan desibel (dB). Untuk kawasan permukiman, batas maksimal kebisingan yang diizinkan adalah 55 dBA. Sebagai perbandingan, 55 dBA setara dengan suasana kantor yang tenang, hanya diisi percakapan normal.
Tingkat Kebisingan Padel Lebih Tinggi
Data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) dan riset akustik independen di Eropa menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kebisingan di lapangan padel berkisar antara 89-91 dB(A), dengan puncak suara mencapai 102 dB(A). Riset lain dari Martin Higgins AM dalam ‘Padel, Planning and Noise’ menyebutkan bahwa suara di lapangan padel bisa 6-12 dB lebih bising dibandingkan lapangan tenis. Dalam hukum akustik, peningkatan 10 dB berarti suara terdengar dua kali lebih keras bagi telinga manusia.
Selama periode permainan 5 menit di tingkat klub, padel dilaporkan menghasilkan rata-rata 88 suara benturan yang berbeda.
Perda DKI Jakarta dan Tindakan Pemprov
Selain peraturan menteri, kebisingan juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 1 perda ini menegaskan bahwa tempat usaha dilarang menimbulkan gangguan, termasuk polusi suara.
Menanggapi keluhan warga, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan segera memanggil para pengelola dan pemangku kepentingan terkait. Pemanggilan ini bertujuan untuk membahas persoalan kebisingan dan memastikan seluruh perizinan serta operasional usaha padel sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai dengan izin dan meresahkan masyarakat, Pemprov DKI tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.






