— BEKASI – Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah dan dua pamannya terhadap seorang wanita berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban telah mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

Tiga pelaku yang melakukan aksi tersebut telah teridentifikasi oleh pihak kepolisian. “Pelaku yang sudah teridentifikasi adalah sebanyak tiga orang,” ujar Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/7/2026).

Saat ini, salah satu pelaku yang berinisial W (42), yang merupakan paman korban, telah berhasil diamankan oleh penyidik. “Barang bukti yang berhasil kita sita adalah satu potong daster berwarna hijau, kemudian satu buah handphone merek Vivo Y12 warna merah, dan tisu,” ungkap Kombes Ikhlas Putro Wasono.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas. Polisi belum merinci inisial kedua pelaku yang masih buron tersebut.

Kasus ini menjadi viral setelah beredar di media sosial. Unggahan yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa tersebut telah berlangsung selama sembilan tahun, sejak korban berusia 13 tahun.

Korban telah dievakuasi ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan sementara. Pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan oleh pihak terkait. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.