Berita

Kejagung Periksa Kajari Magetan dan Padang Lawas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dan Konflik Kepentingan

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan tengah memeriksa sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari) menyusul adanya indikasi pelanggaran etik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas telah menjalani pemeriksaan.

Indikasi Pelanggaran Etik dan Kepemimpinan Buruk

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan karena para kajari tersebut diduga tidak profesional dalam menangani perkara, terlibat dalam konflik kepentingan, serta menunjukkan kepemimpinan yang tidak kondusif baik secara internal maupun eksternal.

“Salah satunya, ya (Kajari Magetan dan Padang Lawas). Ini terindikasi tak hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest, dan juga adanya manajerial yang, leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal. Itu saja,” ujar Anang kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/1/2026).

Deteksi Dini dan Zero Tolerance

Lebih lanjut, Anang menerangkan bahwa pemeriksaan para kajari ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini pelanggaran yang mungkin terjadi. Ia menyebutkan bahwa beberapa kajari diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk tujuan tersebut, sebagai implementasi dari prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran.

“Memang Kejaksaan Agung dalam rangka melakukan deteksi dini, telah, terhadap pengaduan-pengaduan langsung merespons. Ada beberapa kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” jelasnya.

Pimpinan Kejagung, lanjut Anang, telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk bekerja dengan benar dan berintegritas. Kejagung berkomitmen untuk memastikan para jaksa bekerja secara profesional.

Advertisement

“Nah, dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” ungkapnya.

Belum Ada Barang Bukti Disita

Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada barang bukti yang disita dari para kajari yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan sekitar tiga hingga empat hari sebelum pernyataan ini disampaikan.

“Tidak, tidak (ada barang bukti). Sementara hanya itu,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang Kajari Hulu Sungai Utara dilaporkan menerima Rp 804 juta dari hasil pemerasan terhadap kepala dinas.

Advertisement