Berita

Jogging Track Liar di Situ Tujuh Muara Depok Dibongkar Tuntas Setelah Empat Hari

Advertisement

DEPOK – Pemerintah Kota Depok mengumumkan tuntasnya pembongkaran jogging track yang dibangun secara ilegal di atas badan air Situ Tujuh Muara, Bojongsari, Depok. Proses pembongkaran ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa pembongkaran bangunan liar di atas badan air tersebut telah selesai setelah berlangsung selama empat hari, dimulai sejak Minggu, 25 Januari 2026. “Alhamdulillah hari ini proses pembongkaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara dapat kita selesaikan,” ujar Supian Suri dalam keterangannya yang dikutip dari situs Pemkot Depok, Rabu (28/1/2026).

Meskipun pembongkaran fisik telah rampung, Supian Suri menjelaskan bahwa pembersihan dan pengangkatan puing-puing sisa bangunan masih akan berlanjut dalam beberapa hari mendatang. Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar berkat dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok serta unsur TNI dan Polri.

Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, Supian Suri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Hari ini pembongkaran bangunan telah tuntas dan selanjutnya dilakukan pengangkatan puing di badan air,” tegasnya.

Advertisement

Supian Suri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini dan memohon dukungan masyarakat agar pemulihan kawasan Situ Tujuh Muara dapat berjalan optimal. “Kami mohon doa dan dukungan agar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Situ Tujuh Muara, dapat kembali seperti sedia kala,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkot Depok menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas pembangunan yang melanggar ketentuan di kawasan Situ Tujuh Muara, khususnya pembangunan jogging track terapung. Pembangunan tersebut dinilai melanggar garis sempadan situ dan berpotensi mengurangi luasan badan air. Oleh karena itu, Pemkot Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan dan membongkar bangunan tak berizin tersebut.

Advertisement