Pekanbaru – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menyatakan kemarahannya atas kematian seekor gajah Sumatera di hutan Pelalawan. Ia menegaskan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Tindakan Keji dan Tidak Bertanggung Jawab
“Gajah liar itu tewasnya dibunuh secara sengaja. Ini ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Irjen Herry Heryawan saat memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Kota Pekanbaru, Jumat (6/2/2026). Pernyataan ini disampaikan Kapolda Riau sebagai respons terhadap pertanyaan dari mahasiswa mengenai temuan gajah mati di Pelalawan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan gajah liar tersebut. Upaya ini melibatkan kerja sama dengan Polisi Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Pekanbaru.
“Kemarin kita sudah melakukan olah TKP bersama Polisi Kehutanan dan BKSDA,” imbuh Irjen Herry Heryawan, menjelaskan langkah awal yang telah diambil timnya.
Kapolda: Saya Bapak Angkatnya Gajah
Kabar mengenai kematian gajah Sumatera itu pertama kali diterima Kapolda Riau pada Senin (2/2). Jenderal bintang dua yang dikenal vokal menyuarakan pelestarian gajah Sumatera ini mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.
“Saya ini bapak angkatnya gajah,” tegas Kapolda, menunjukkan kedekatannya dan kepeduliannya terhadap satwa ikonik Riau tersebut. Irjen Herry Heryawan memang dikenal aktif dalam upaya pelestarian alam dan ekosistem, termasuk hewan-hewan endemik seperti gajah dan harimau Sumatera.
Ia menekankan bahwa menjaga kelestarian gajah bukan hanya soal melindungi satwa, tetapi juga menjaga warisan alam Riau. Menurutnya, tindakan membunuh satwa yang dilindungi merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem secara permanen.
Imbauan dan Ancaman Hukuman
Kapolda juga mengimbau masyarakat, termasuk perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat gajah, untuk tidak melakukan tindakan anarkis apabila terjadi konflik satwa. Ia mengingatkan bahwa pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Polri juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait kejadian ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Kronologi Penemuan Gajah Mati
Gajah jantan tersebut ditemukan di area lahan konsesi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam. Saat ditemukan, kondisi gading gajah tersebut sudah hilang.
Seorang saksi bernama Winarno menceritakan bahwa ia mencium bau busuk dari dalam hutan pada Senin (2/2) malam. Kecurigaan tersebut membawanya untuk melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan bangkai gajah yang sudah mati.
“Saya tidak tahu apa yang terjadi, tapi saya langsung melaporkannya ke pihak keamanan,” kata Winarno, saksi penemuan gajah.






