Berita

OTT Hakim PN Depok Berawal dari Sengketa Lahan Badan Usaha Kemenkeu Senilai Rp850 Juta

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan. Kasus ini terungkap berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kronologi Sengketa Lahan dan Dugaan Suap

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, PN Depok pada tahun 2023 mengabulkan gugatan PT KD atas lahan tersebut. Keputusan ini kemudian dikuatkan melalui proses banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan. Pihak PT KD mendesak pelaksanaan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

Dalam proses ini, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya (YOH), jurusita PN Depok, untuk menjadi penghubung antara PT KD dan PN Depok. Yohansyah kemudian meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD, untuk mempercepat penanganan eksekusi.

“YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee. BER kemudian menyampaikan kepada Sdr. TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD adanya permintaan fee tersebut,” ujar Asep Guntur dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Pihak PT KD merasa keberatan dengan nominal tersebut dan akhirnya menyepakati fee percepatan eksekusi senilai Rp850 juta. Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Advertisement

Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank.

Lima Tersangka Ditetapkan

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim sesuai Pasal 101 KUHAP 2026.

Advertisement