— Kapolda Banten Irjen Hengki bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi kedua lembaga dan penerapan konsep restorative justice.

Pertemuan berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, pada Rabu (15/7/2026) dan digelar tertutup untuk media.

Rombongan Kapolda disambut langsung oleh Kajati beserta jajarannya. Obrolan antara dua lembaga penegak hukum itu difokuskan pada upaya bersama dalam penanganan perkara.

“Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam criminal justice system. Dari kami dan teman-teman Kejati menyampaikan bahwa kita itu bekerja sama, bukan berkompetisi,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea.

Maruli mengatakan kedua institusi juga membahas peningkatan penerapan restorative justice di penanganan perkara. “Hal lain yang dibicarakan adalah terkait penanganan perkara melalui restorative justice, yang ke depannya akan terus kita tingkatkan,” katanya.

Selain itu, Maruli mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang menyebut adanya ketidakharmonisan antarlembaga penegak hukum. “Jadi kami menyampaikan bahwa tidak perlu ada interpretasi apa pun terkait situasi yang ada. Kita semua bekerja secara on the track, sesuai aturan, dan sesuai job description yang sudah diatur,” ucapnya.