Kakak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yakni Petrus Giri Hesniawan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Petrus mengungkapkan bahwa sejumlah aset keluarganya turut disita terkait kasus tersebut. Kesaksian ini disampaikan Petrus sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Kronologi Keterlibatan Keluarga
Petrus mengaku mengenal Marcella saat dirinya mendampingi adiknya, Rafael Alun, sebagai pengacara dalam kasus korupsi pada tahun 2023. Dalam persidangan, pengacara Marcella menanyakan hubungan Petrus dengan Rafael Alun. “Saya kakak tertua dari Pak Rafael,” jawab Petrus.
Petrus menjelaskan bahwa Rafael Alun pernah meminta bantuan keluarga untuk pembayaran jasa pengacara Marcella. Sebagai jaminan, pihak keluarga menitipkan sertifikat tanah atas nama Irene Suheriani Suparman, ibunda Rafael Alun, yang berlokasi di Jakarta Selatan, kepada Marcella. “Sertifikatnya waktu itu kami serahkan kepada Ibu Marcella sebagai pengacara Pak Rafael Alun,” ujar Petrus.
Ketika ditanya apakah penyerahan sertifikat tersebut berkaitan dengan keberatan dari pihak keluarga, Petrus mengklarifikasi, “Jadi waktu itu Pak Rafael minta bantuan keluarga untuk membayar pengacara. Karena kami tidak punya uang cash pada saat itu, kami menitipkan sertifikat.”
Sertifikat Tanah yang Disita
Dalam sidang yang sama, Marcella Santoso menyatakan bahwa ada tiga sertifikat tanah yang ditemukan di kantornya, Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF), dan ikut disita oleh penyidik. Ketiga sertifikat tersebut atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael Alun), Rafael Alun Trisambodo, dan Irene Suheriani Suparman (ibunda Rafael Alun). Marcella mengaku belum sempat mengembalikan sertifikat tersebut kepada Rafael Alun dan menegaskan bahwa aset-aset itu tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Izin Yang Mulia ini sertifikat ada tiga atas nama Ernie, satu Rafael Alun dan satu Irene ikut tersita. Saya hari ini menghadirkan saksi untuk membuktikan saja bahwa itu tidak terkait atau bukan milik saya,” ujar Marcella.
Menanggapi pertanyaan Marcella mengenai kepemilikan sertifikat, Petrus menyatakan hanya mengetahui sertifikat yang dititipkan adalah milik ibunya. Ia mengaku tidak mengetahui detail mengenai aset Rafael Alun lainnya. “Sepanjang yang saya tahu beberapa aset Pak Rafael Alun itu disita. Jadi saya tidak tahu mengenai aset yang mana, tapi yang saya kemukakan sekarang ini adalah aset orang tua saya,” ungkap Petrus.
Dakwaan Kasus Suap Minyak Goreng
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa penuntut umum menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan pihak lain.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M. Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






