Berita7 — Polres Bogor berhasil membongkar dua gudang besar yang menyimpan Obat Keras Terbatas (OKT) ilegal di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor menyita total 1.068.900 butir obat ilegal dari berbagai jenis.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna hitam di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang. Saat penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan butir-butir obat keras yang siap diedarkan melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan bahwa penyitaan lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua jaringan gudang ini telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi. Saat ini, kepolisian mengintensifkan pengejaran terhadap dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu JC dan RK, untuk membongkar jaringan pasokan obat ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya.
Selama tiga bulan terakhir, Polres Bogor telah mengungkap 74 kasus terkait peredaran narkoba dan mengamankan 95 tersangka. Dalam periode tersebut, polisi menyita 3 kilogram sabu, 1.068.900 butir OKT, 65 buah pods getar, 70 bungkus Happy Water, dan 1.193 butir pil ekstasi.
“Jadi (pengungkapan) selama 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah membongkar 74 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar jumpa pers pada Senin, 20 Juli.
“Terdiri dari 91 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 pelaku berjenis kelamin perempuan,” tambahnya.
Ikuti Berita7
